Tuesday 30 October 2012

Penjual sepeda listrik atau Ebike penipu, berhati-hatilah

Malam takbiran Idul Adha 2012 kemarin terjadi musibah bagiku, karena anak-ku merengek selama 2 minggu minta dibelikan sepeda listrik atau Ebike . type yg diinginkan   Ebike Indo MARS .yang menggunakan battery, dengan terburu-buru.tanpa periksa lebih detail lagi.aku transferlah uang tunai Via Bank BNI.Harga yang sudah disepakati Rp 1,750,000.-tetapi aku cuma transfer 1 juta dulu.Selanjutnya aku lunasi setelah paketnya sampai.
sepeda listrik hemat energy, sepeda baterai,sepeda hemat, sepeda canggih




semua gambar di comot si bajingan dari web resminya di e-bikeindo. com/

Katanya sepeda ini produk asli Surabaya, ternyata, setelah aku check, sepeda ini product asal china yang di import oleh pengusaha Batam.dan harganya 4 juta rupiah  lebih sebuah (Check link ini)

Bajingan ini punya rekening

Nama penerima : AFRIZAL NUGROHO
No REK  BNI  : 0218895325
mengaku dari Surabaya dengan alamat :
Nomor HP 0852 3085 4255
EFENDI JAYA d/a
JL.BUKIT DARMO NO 31 SURABAYA

Kemungkinan besar bajingan ini berasal dari Batam.
Bajingan ini tidak mau COD atau kita datang ke tokonya, karena memang tidak ada.
Ini bukti transfer :





alamat jualan fiktifnya :

1.ini FB hasil Hacking punya FB amoy Ria Sartika alias Chien, kemudian dia ganti dengan EFENDI JAYA
http://www.facebook.com/efendijay

2.dia juga pasang iklan di tokopedia dengan alamat : http://www.tokopedia.com/tokosepedalistrik

3.juga pasang  iklan di toko bagus : http://sepeda-dan-aksesoris.tokobagus.com/sepeda-multifungsi/tiger-sepeda-listrik-sepeda-listrik-yang-ekonomis-12940332.html

4.http://www.facebook.com/ANEKASEPEDALISTRIK

5.http://www.facebook.com/pages/Sepeda-Listrik/120550174705154


Kepada yang membaca postingan ini, harap berhati-hati....kalau tidak mau COD atau ketemuan atau tidak mau mengirimkan copy scan KTP,SIM dan buku Bank....dipastikan penipu...

Tuesday 21 August 2012

Ramuan rahasia untuk panjang umur dan awet muda terbongkar

Siapa yang tidak ingin umurnya panjang dan selalu awet muda???hanya orang orang yang banyak masalah dan banyak utang ataupun putus cinta yang tidak ingin hidupnya berlama-lama di dunia ini.
Sedangkan orang orang kaya dan bahagia ingin selalu awet muda dan panjang umurnya untuk menikmati kehidupan.Dengan kekayaannya bisa berlayar disamudera yang luas, mendaki gunung yang tinggi, makan siang di negara lain, makan malam dinegara lain pula dengan jet pribadi.Nah takkan semua kesenangan dunia itu mau ditinggalkan begitu saja.tanpa dinikmati apalagi dibagi-bagi dengan orang lain.

Bertahun sudah para ahli kesehatan dan ahli biology mencari formula maupun resep untuk selalu awet muda dan panjang usia. namun nampaknya mereka semua belum berhasil.Bagaimana caranya rambut yang sudah memutih menjadi hitam kembali, kakek nenek yang sudah ompong bisa tumbuh kembali giginnya, kulit wajah maupun tubuh yang keriput dan peot menjadi ketat kembali dan cerah berisi, otot otot yang kendur serta tulang yang semakin rapuh menjadi kuat dan perkasa.
Ternyata ramuan rahasia tersebut memang ada.Bukan hasil dari riset di laboratorium, tetapi dari racikan dedaunan serta tumbuh-tumbuhan yang terdapat disuatu tempat dinusantara ini...

besok saya tuliskan resep panjang umurnya ya...sabar
.... test doank

Tuesday 1 May 2012

Privacy Policy



    Web Site Terms and Conditions of Use




    1. Terms




    By accessing this web site, you are agreeing to be bound by these
    web site Terms and Conditions of Use, all applicable laws and regulations,
    and agree that you are responsible for compliance with any applicable local
    laws. If you do not agree with any of these terms, you are prohibited from
    using or accessing this site. The materials contained in this web site are
    protected by applicable copyright and trade mark law.



    2. Use License




       

  1.         Permission is granted to temporarily download one copy of the materials
            (information or software) on acehtimes.blogspot.com's web site for personal,
            non-commercial transitory viewing only. This is the grant of a license,
            not a transfer of title, and under this license you may not:
           
           

                 
    1. modify or copy the materials;

    2.            
    3. use the materials for any commercial purpose, or for any public display (commercial or non-commercial);

    4.            
    5. attempt to decompile or reverse engineer any software contained on acehtimes.blogspot.com's web site;

    6.            
    7. remove any copyright or other proprietary notations from the materials; or

    8.            
    9. transfer the materials to another person or "mirror" the materials on any other server.

    10.        

       

  2.    

  3.         This license shall automatically terminate if you violate any of these restrictions and may be terminated by acehtimes.blogspot.com at any time. Upon terminating your viewing of these materials or upon the termination of this license, you must destroy any downloaded materials in your possession whether in electronic or printed format.
       



    3. Disclaimer




       

  1.         The materials on acehtimes.blogspot.com's web site are provided "as is". acehtimes.blogspot.com makes no warranties, expressed or implied, and hereby disclaims and negates all other warranties, including without limitation, implied warranties or conditions of merchantability, fitness for a particular purpose, or non-infringement of intellectual property or other violation of rights. Further, acehtimes.blogspot.com does not warrant or make any representations concerning the accuracy, likely results, or reliability of the use of the materials on its Internet web site or otherwise relating to such materials or on any sites linked to this site.
       



    4. Limitations




    In no event shall acehtimes.blogspot.com or its suppliers be liable for any damages (including, without limitation, damages for loss of data or profit, or due to business interruption,) arising out of the use or inability to use the materials on acehtimes.blogspot.com's Internet site, even if acehtimes.blogspot.com or a acehtimes.blogspot.com authorized representative has been notified orally or in writing of the possibility of such damage. Because some jurisdictions do not allow limitations on implied warranties, or limitations of liability for consequential or incidental damages, these limitations may not apply to you.

           


    5. Revisions and Errata




    The materials appearing on acehtimes.blogspot.com's web site could include technical, typographical, or photographic errors. acehtimes.blogspot.com does not warrant that any of the materials on its web site are accurate, complete, or current. acehtimes.blogspot.com may make changes to the materials contained on its web site at any time without notice. acehtimes.blogspot.com does not, however, make any commitment to update the materials.



    6. Links




    acehtimes.blogspot.com has not reviewed all of the sites linked to its Internet web site and is not responsible for the contents of any such linked site. The inclusion of any link does not imply endorsement by acehtimes.blogspot.com of the site. Use of any such linked web site is at the user's own risk.



    7. Site Terms of Use Modifications




    acehtimes.blogspot.com may revise these terms of use for its web site at any time without notice. By using this web site you are agreeing to be bound by the then current version of these Terms and Conditions of Use.



    8. Governing Law




    Any claim relating to acehtimes.blogspot.com's web site shall be governed by the laws of the State of Jakarta without regard to its conflict of law provisions.



    General Terms and Conditions applicable to Use of a Web Site.





    Privacy Policy




    Your privacy is very important to us. Accordingly, we have developed this Policy in order for you to understand how we collect, use, communicate and disclose and make use of personal information. The following outlines our privacy policy.



       

  •         Before or at the time of collecting personal information, we will identify the purposes for which information is being collected.
       

  •    

  •         We will collect and use of personal information solely with the objective of fulfilling those purposes specified by us and for other compatible purposes, unless we obtain the consent of the individual concerned or as required by law.       
       

  •    

  •         We will only retain personal information as long as necessary for the fulfillment of those purposes.
       

  •    

  •         We will collect personal information by lawful and fair means and, where appropriate, with the knowledge or consent of the individual concerned.
       

  •    

  •         Personal data should be relevant to the purposes for which it is to be used, and, to the extent necessary for those purposes, should be accurate, complete, and up-to-date.
       

  •    

  •         We will protect personal information by reasonable security safeguards against loss or theft, as well as unauthorized access, disclosure, copying, use or modification.
       

  •    

  •         We will make readily available to customers information about our policies and practices relating to the management of personal information.
       



    We are committed to conducting our business in accordance with these principles in order to ensure that the confidentiality of personal information is protected and maintained.
       

           

Monday 9 April 2012

pemilukada Aceh 2012














Friday 30 March 2012

Kampanye Partai Aceh di Lhokseumawe, Aceh










Thursday 22 March 2012

Kampanye pemilukada Aceh 2012 untuk hari pencoblosan 9 April 2012

Musim kampanye pemilukada Aceh untuk hari pencoblosan 9 April 2012 telah tiba.masing masing timses sibuk bekerja siang malam.bertungkus lumus berusaha menarik simpati calon pemilih.Ada yang berkampanye dengan cara simpatik banyak pula dengan cara simpanse...hehehe
Perang bendera, sepanduk, baliho serta stiker pun sudah dimulai.Semua bilang kecapnya nomor satu.

Friday 16 March 2012

Yamaha MioJ Teen pertama di kotaku Lhokseumawe-Aceh

Setelah menunggu dengan kesabaran tingkat dewa selama 1,5 bulan, akhirnya sepeda motor maticYamaha MioJ yang kuinden akhirnya nongol juga di kota kecilku.Dengan 13.692.000.- si mioJ teen kuboyong kerumah.Kata dealer sih, aku yang pertama memakai Mio J warna teen di kota ini hehehe.MioJ kan ada tiga jenis kelompok pilihan warna, warna untuk yang Jari-jari, CW dan CW warna Teen atau remaja.

inilah penampakannya, nilai sendiri apakah cantik nggak ya ?atau sebaliknya :)








Wednesday 14 March 2012

Kota sekecil Lhokseumawe, diperebutkan 11 pasang kandidat calon walikota

Ya 11 pasangan calon walikota Lhokseumawe mencoba mengadu peruntungan ingin menjadi orang nomor satu di kota bekas petro dollars ini.Apasih yang membuat bapak bapak ini sangat tertarik berjuang berdarah-darah untuk menjadi orang nomor satu di sebuah kota yang kecil mungil ini???apanya yang menarik???

calon walikota Lhokseumawe 2012

Aku heran aja...Mobil oil Inc sudah angkat kaki, LNG Arun sudah sekarat, pabrik vital yang lainnya masuk wilayah Aceh utara, itupun udah padam semua yang meninggalkan besi tua......
Hmmm...mau buat zona pertanian, tidak ada lahan.yang tersisa cuma sedikit di daerah muara dua dan  Blang mangat.selebihnya hanya Laut dengan nelayan tradisionalnya.para pedagang yang sedang urut dada menunggui jualannya karena payah laku, sebab daya beli masyarakat yang stagnan.dan yang paling banyak ribuan  abang abang becak yang berebut penumpang.Kalau ngantri bisa panjang seperti ular.Kalaupun ada hanya PNS dan karyawan swasta saja yang pegang duit.Selebihnya...hidup mau - mati tak segan lah hahahaha

Memang infrastruktur selama 5 tahun terakhir banyak dibangun, terutama pembuatan waduk anti banjir(walaupun masih banjir juga) Project pelebaran jalan protokol, jalan lorong-lorong oleh PNPM...
Selebihnya....pengangguran bertambah.Tidak ada industri skala menengah dan besar yang berorientasi export yang di bangun.Harga pangan semakin mahal.harga tanah dan rumah yang mengalahkan harga di Medan dan daerah lain.Membuat bulu kuduk berdiri hihihihi....

ya udah, besok aku pasang photo para kandidatnya...sabar

Sunday 15 January 2012

Benarkah Indonesia pernah dijajah Belanda, Jepang dan bangsa lain?

Sejak kecil dari aku mengenal baca tulis di SD hinga menamatkan SMA, pelajaran sejarah perjuangan bangsa mengatakan bahwa Indonesia dijajah Belanda selama 350 tahun lebih.Dijajah jepang 3,5 tahun lebih.Pelajaran ini aku telan bulat-bulat benar adanya.Lalu sempat juga aku terpikir, mengapa sampai 3 abad lebih  lamanya tanpa ada kesadaran perlawanan memerdekakan diri dari cengkraman sang penjajah.???
Ternyata setelah saya banyak baca baca sejarah dan buka internet hasilnya, Indonesia tidak pernah dijajah oleh bangsa manapun.Nah anda pasti terkejut bukan.apa tidak salah baca .kok anda berani buat pernyataan yang kontradiksi???

Oke, Faktanya, Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.sebelum tanggal tersebut, yang namanya negara republik Indonesia belum ada di peta dunia dan di akui oleh PBB.

Pada 6 Agustus 1945, 2 bom atom dijatuhkan ke dua kota di Jepang, Hiroshima dan Nagasaki oleh Amerika Serikat. Ini menyebabkan Jepang menyerah kepada Amerika Serikat dan sekutunya. Momen ini pun dimanfaatkan oleh Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya.

Kalau dilihat dari tahun kehadiran mereka, jelas bahwa Belanda dan Jepang itu tidak pernah menjajah RI.Bagaimana mau dijajah, RI sendiri saja belum lahir.Jadi angka 350 tahun dan 3,5 tahun itu siapa yang dijajah?Faktanya, yang dijajah adalah kerajaan dan kesultanan yang ada di kepulauan Nusantara.kalaupun anda tanya sama orang jepang, pernahkah anda menjajah Republik Indonesia???mereka pasti tertawa dan akan menjawab tidak pernah.Karena pengalaman sewaktu saya bekerja di sebuah NGO yang ada orang jepangnya , pernah saya tanyakan juga, walaupun saya sudah tahu jawabannya.Ianya malah tersenyum, dan menggeleng.

Kalau kita pelajari sejarah, angka 350 tahun tersebut, benarkah keseluruhan kepulauan Nusantara dikuasai oleh Belanda?pasti tidak.contohnya kesultanan Aceh.(1496 - 1903)

"Sultan Muhammad Daud akhirnya menyerahkan diri kepada Belanda pada tahun 1903 setelah dua istrinya, anak serta ibundanya terlebih dahulu ditangkap oleh Belanda. Kesultanan Aceh akhirnya jatuh seluruhnya pada tahun 1904." Saat itu, hampir seluruh Aceh telah direbut Belanda.
Dari tahun 1903 - 1941 Hanya 38 tahun saja, itupun Sultan bukan menyerah, tetapi dibuat surat pernyataan palsu oleh belanda.Sampai sekarang Belanda secara resmi belum mencabut pernyataan perangnya terhadap Kesultanan Aceh.

Nah, selama 350 tahun itupun yang menjadi pasukan belanda yang memerangi rakyat dinusantara bukanlah 100% orang Belanda eropa sana, tetapi belanda hitam alias londo ireng kata orang jawa.

"Tahun 1936, jumlah pribumi yang menjadi serdadu KNIL mencapai 33 ribu orang, atau sekitar 71% dari keseluruhan tentara KNIL, di antaranya terdapat sekitar 4.000 orang Ambon, 5.000 orang Manado dan 13.000 orang Jawa.

Apabila meneliti jumlah perwira, bintara serta prajurit yang murni orang Belanda terlihat, bahwa sebenarnya jumlah mereka sangat kecil. Pribumi yang mencapai pangkat tertinggi di KNIL adalah Kolonel KNIL Abdoelkadir Widjojoatmodjo, yang tahun 1947 memimpin delegasi Belanda dalam perundingan di atas kapal perang AS Renville, yang membuahkan Persetujuan Renville. Seorang Indonesia keturunan Inggris, Sultan Hamid II mencapai pangkat Mayor Jenderal dalam posisi Asisten Politik Ratu Juliana."





Korps Marechaussee te Voet, di Indonesia dikenal sebagai Marsose, adalah satuan militer yang dibentuk pada masa kolonial Hindia Belanda oleh KNIL (tentara kolonial) sebagai tanggapan taktis terhadap perlawanan gerilya di Aceh. Korps ini tidak ada ikatan dengan Koninklijke Marechaussee di Belanda.

Marsose ditugaskan di Hindia Belanda, antara lain dalam pertempuran melawan Sisingamangaraja XII di Sumatera Utara, yang pada tahun 1907 berhasil mengalahkan dan menewaskan Sisingamangaraja XII. Pada Perang Aceh, Marsose dapat menguasai pegunungan dan hutan rimba raya di Aceh untuk mencari dan mengejar gerilyawan Aceh.

Kalau anda jalan-jalan ke Banda Aceh, singgahlah di perkuburan belanda "Kirckhof" disana yang banyak terbaring bukan jasad Belanda Eropa, tetapi Belanda dari Ambon :)
Inilah sekelumit perjalanan kepulauan nusantara, mula mula dikuasai oleh kerajaan dan kesultanan, lalu Belanda, Jepang kemudian di kuasai oleh  Indonesia.Ntah apa nasib kedepan, akupun tak tahu.

Semua bahan saya kutip dari wikipedia dan tulisan ini bukan bermaksud tidak menghargai perjuangan endatu kita mengusir penjajah dari bumi Nusantara tetapi sebagai kebenaran sejarah.






Friday 13 January 2012

Isi Mou Helsinki antara RI - Gam untuk Aceh, terjemahan dalam bahasa Indonesia

Terjemahan resmi ini telah disetujui oleh delegasi RI dan GAM. Hanya terjemahan resmi ini yang digunakan dalam bahasa Indonesia. Teks Asli tertulis dalam bahasa Inggris yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia 15 Agustus 2005.

Nota Kesepahaman
antara
Pemerintah Republik Indonesia
dan
Gerakan Aceh Merdeka

Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua.

Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.

Para pihak sangat yakin bahwa hanya dengan penyelesaian damai atas konflik tersebut yang akan memungkinkan pembangunan kembali Aceh pasca Tsunami tanggal 26 Desember 2005 dapat mencapai kemajuan dan keberhasilan.

Para pihak yang terlibat dalam konflik bertekad untuk membangun rasa saling percaya.

Nota Kesepahaman ini memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip- prinsip yang akan memandu proses transformasi.

Untuk maksud ini Pemerintah RI dan GAM menyepakati hal-hal berikut:


1. Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh

1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh

1.1.1. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
akan diundangkan dan akan mulai berlaku sesegera mungkin dan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2006.

1.1.2. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
akan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

a). Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi.

b). Persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ikhwal kepentingan khusus Aceh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.

c). Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.

d). Kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah Indonesia berkaitan dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.

1.1.3. Nama Aceh dan gelar pejabat senior yang dipilih akan ditentukan oleh
legislatif Aceh setelah pemilihan umum yang akan datang.

1.1.4. Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956.

1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk
bendera, lambang dan himne.

1.1.6. Kanun Aceh akan disusun kembali untuk Aceh dengan menghormati
tradisi sejarah dan adat istiadat rakyat Aceh serta mencerminkan kebutuhan hukum terkini Aceh.

1.1.7. Lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala perangkat upacara
dan gelarnya.


1.2. Partisipasi Politik

1.2.1 Sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak
penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional. Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai politik lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun, atau paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini yang tepat waktu akan memberi sumbangan positif bagi maksud tersebut.

1.2.2 Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, rakyat Aceh akan
memiliki hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada bulan April 2006 dan selanjutnya.

1.2.3 Pemilihan lokal yang bebas dan adil akan diselenggarakan di bawah
undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh untuk memilih Kepala Pemerintah Aceh dan pejabat terpilih lainnya pada bulan April 2006 serta untuk memilih anggota legislatif Aceh pada tahun 2009.

1.2.4 Sampai tahun 2009 legislatif (DPRD) Aceh tidak berkewenangan untuk
mengesahkan peraturan perundang-undangan apapun tanpa persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.

1.2.5 Semua penduduk Aceh akan diberikan kartu identitas baru yang biasa
sebelum pemilihan pada bulan April 2006.

1.2.6 Partisipasi penuh semua orang Aceh dalam pemilihan lokal dan nasional,
akan dijamin sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia.

1.2.7 Pemantau dari luar akan diundang untuk memantau pemilihan di Aceh.
Pemilihan lokal bisa diselenggarakan dengan bantuan teknis dari luar.

1.2.8 Akan adanya transparansi penuh dalam dana kampanye.


1.3. Ekonomi

1.3.1. Aceh berhak memperoleh dana melalui hutang luar negeri. Aceh berhak
untuk menetapkan tingkat suku bunga berbeda dengan yang ditetapkan oleh Bank Sentral Republik Indonesia (Bank Indonesia).

1.3.2. Aceh berhak menetapkan dan memungut pajak daerah untuk membiayai
kegiatan-kegiatan internal yang resmi. Aceh berhak melakukan perdagangan dan bisnis secara internal dan internasional serta menarik investasi dan wisatawan asing secara langsung ke Aceh.

1.3.3. Aceh akan memiliki kewenangan atas sumber daya alam yang hidup di
laut teritorial di sekitar Aceh.

1.3.4. Aceh berhak menguasai 70% hasil dari semua cadangan hidrokarbon dan
sumber daya alam lainnya yang ada saat ini dan di masa mendatang di wilayah Aceh maupun laut teritorial sekitar Aceh.

1.3.5. Aceh melaksanakan pembangunan dan pengelolaan semua pelabuhan
laut dan pelabuhan udara dalam wilayah Aceh.

1.3.6. Aceh akan menikmati perdagangan bebas dengan semua bagian
Republik Indonesia tanpa hambatan pajak, tarif ataupun hambatan lainnya.

1.3.7. Aceh akan menikmati akses langsung dan tanpa hambatan ke negara-
negara asing, melalui laut dan udara.

1.3.8. Pemerintah RI bertekad untuk menciptakan transparansi dalam
pengumpulan dan pengalokasian pendapatan antara Pemerintah Pusat dan Aceh dengan menyetujui auditor luar melakukan verifikasi atas kegiatan tersebut dan menyampaikan hasil-hasilnya kepada Kepala Pemerintah Aceh.

1.3.9. GAM akan mencalonkan wakil-wakilnya untuk berpartisipasi secara penuh
pada semua tingkatan dalam komisi yang dibentuk untuk melaksanakan rekonstruksi pasca-Tsunami (BRR).


1.4. Peraturan Perundang-undangan

1.4.1. Pemisahan kekuasaan antara badan-badan legislatif, eksekutif dan
yudikatif akan diakui.

1.4.2. Legislatif Aceh akan merumuskan kembali ketentuan hukum bagi Aceh
berdasarkan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

1.4.3. Suatu sistem peradilan yang tidak memihak dan independen, termasuk
pengadilan tinggi, dibentuk di Aceh di dalam sistem peradilan Republik Indonesia.

1.4.4. Pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dan Kepala Kejaksaan Tinggi
harus mendapatkan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh. Penerimaan (rekruitmen) dan pelatihan anggota kepolisian organik dan penuntut umum akan dilakukan dengan berkonsultasi dan atas persetujuan Kepala
Pemerintahan Aceh, sesuai dengan standar nasional yang berlaku.

1.4.5. Semua kejahatan sipil yang dilakukan oleh aparat militer di Aceh akan
diadili pada pengadilan sipil di Aceh.

2. Hak Asasi Manusia

2.1. Pemerintah RI akan mematuhi Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak- hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

2.2. Sebuah Pengadilan Hak Asasi Manusia akan dibentuk untuk Aceh.

2.3. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi.


3. Amnesti dan reintegrasi ke dalam masyarakat

3.1. Amnesti

3.1.1. Pemerintah RI, sesuai dengan prosedur konstitusional, akan memberikan
amnesti kepada semua orang yang telah terlibat dalam kegiatan GAM sesegera mungkin dan tidak lewat dari 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

3.1.2. Narapidana dan tahanan politik yang ditahan akibat konflik akan
dibebaskan tanpa syarat secepat mungkin dan selambat-lambatnya 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

3.1.3. Kepala Misi Monitoring akan memutuskan kasus-kasus yang
dipersengketakan sesuai dengan nasihat dari penasihat hukum Misi Monitoring.

3.1.4. Penggunaan senjata oleh personil GAM setelah penandatanganan Nota
Kesepahaman ini akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap Nota Kesepahaman dan hal itu akan membatalkan yang bersangkutan memperoleh amnesti.

3.2. Reintegrasi kedalam masyarakat

3.2.1. Sebagai warga negara Republik Indonesia, semua orang yang telah
diberikan amnesti atau dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan atau tempat penahanan lainnya akan memperoleh semua hak-hak politik, ekonomi dan sosial serta hak untuk berpartisipasi secara bebas dalam proses politik baik di Aceh maupun pada tingkat nasional.

3.2.2. Orang-orang yang selama konflik telah menanggalkan kewarganegaraan
Republik Indonesia berhak untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan mereka.

3.2.3. Pemerintah RI dan Pemerintah Aceh akan melakukan upaya untuk
membantu orang-orang yang terlibat dalam kegiatan GAM guna memperlancar reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Langkah-langkah tersebut mencakup pemberian kemudahan ekonomi bagi mantan pasukan GAM, tahanan politik yang telah memperoleh amnesti dan masyarakat yang terkena dampak. Suatu Dana Reintegrasi di bawah kewenangan Pemerintah Aceh akan dibentuk.

3.2.4. Pemerintah RI akan mengalokasikan dana bagi rehabilitasi harta benda
publik dan perorangan yang hancur atau rusak akibat konflik untuk dikelola oleh Pemerintah Aceh.

3.2.5. Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang
memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak. Pemerintah Aceh akan memanfaatkan tanah dan dana sebagai berikut:

a). Semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila mereka tidak mampu bekerja.

b). Semua tahanan politik yang memperoleh amnesti akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.

c. Semua rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat konflik akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.

3.2.6. Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama
Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terselesaikan.

3.2.7. Pasukan GAM akan memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan sebagai
polisi dan tentara organik di Aceh tanpa diskriminasi dan sesuai dengan standar nasional.


4. Pengaturan Keamanan

4.1. Semua aksi kekerasan antara pihak-pihak akan berakhir selambat- lambatnya pada saat penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

4.2. GAM melakukan demobilisasi atas semua 3000 pasukan militernya. Anggota GAM tidak akan memakai seragam maupun menunjukkan emblem atau simbol militer setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

4.3. GAM melakukan decommissioning semua senjata, amunisi dan alat peledak yang dimiliki oleh para anggota dalam kegiatan GAM dengan bantuan Misi Monitoring Aceh (AMM). GAM sepakat untuk menyerahkan 840 buah senjata.

4.4. Penyerahan persenjataan GAM akan dimulai pada tanggal 15 September 2005, yang akan dilaksanakan dalam empat tahap, dan diselesaikan pada tanggal 31 Desember 2005.

4.5. Pemerintah RI akan menarik semua elemen tentara dan polisi non-organik dari Aceh.

4.6. Relokasi tentara dan polisi non-organik akan dimulai pada tanggal 15 September 2005, dan akan dilaksanakan dalam empat tahap sejalan dengan penyerahan senjata GAM, segera setelah setiap tahap diperiksa oleh AMM, dan selesai pada tanggal 31 Desember 2005.

4.7. Jumlah tentara organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi adalah 14.700 orang. Jumlah kekuatan polisi organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi adalah 9.100 orang.

4.8. Tidak akan ada pergerakan besar-besaran tentara setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini. Semua pergerakan lebih dari sejumlah satu peleton perlu diberitahukan sebelumnya kepada Kepala Misi Monitoring.

4.9. Pemerintah RI melakukan pengumpulan semua senjata illegal, amunisi
dan alat peledak yang dimiliki oleh setiap kelompok dan pihak-pihak illegal manapun.

4.10. Polisi organik akan bertanggung jawab untuk menjaga hukum dan
ketertiban di Aceh.

4.11. Tentara akan bertanggung jawab menjaga pertahanan eksternal Aceh.
Dalam keadaan waktu damai yang normal, hanya tentara organik yang akan berada di Aceh.

4.12. Anggota polisi organik Aceh akan memperoleh pelatihan khusus di Aceh
dan di luar negeri dengan penekanan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.


5. Pembentukan Misi Monitoring Aceh

5.1. Misi Monitoring Aceh (AMM) akan dibentuk oleh Uni Eropa dan negara- negara ASEAN yang ikut serta dengan mandat memantau pelaksanaan komitmen para pihak dalam Nota Kesepahaman ini.

5.2. Tugas AMM adalah untuk:


a). Memantau demobilisasi GAM dan decomissioning persenjataannya.
b). Memantau relokasi tentara dan polisi non-organik.
c). Memantau reintegrasi anggota-anggota GAM yang aktif ke dalam masyarakat.
d). Memantau situasi hak asasi manusia dan memberikan bantuan dalam bidang ini.
e). Memantau proses perubahan peraturan perundang-undangan.
f). Memutuskan kasus-kasus amnesti yang disengketakan.
g). Menyelidiki dan memutuskan pengaduan dan tuduhan pelanggaran terhadap Nota Kesepahaman ini.
h). Membentuk dan memelihara hubungan dan kerjasama yang baik dengan para pihak.


5.3. Status Persetujuan Misi (SoMA) antara Pemerintah RI dan Uni Eropa akan ditandatangani setelah Nota Kesepahaman ini ditandatangani. SoMA mendefinisikan status, hak-hak istimewa, dan kekebalan AMM dan anggota-anggotanya. Negara-negara ASEAN yang ikut serta yang telah diundang oleh Pemerintah RI akan menegaskan secara tertulis penerimaan dan kepatuhan mereka terhadap SoMA dimaksud.

5.4. Pemerintah RI akan memberikan semua dukungannya bagi pelaksanaan mandat AMM. Dalam kaitan ini, Pemerintah RI akan menulis surat kepada Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta dan menyatakan komitmen dan dukungannya kepada AMM.

5.5. GAM akan memberikan semua dukungannya bagi pelaksanaan mandat AMM. Dalam kaitan ini, GAM akan menulis surat kepada Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta menyatakan komitmen dan dukungannya kepada AMM.

5.6. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi kerja yang aman, terjaga dan stabil bagi AMM dan menyatakan kerjasamanya secara penuh dengan AMM.

5.7. Tim monitoring memiliki kebebasan bergerak yang tidak terbatas di Aceh. Hanya tugas-tugas yang tercantum dalam rumusan Nota Kesepahaman ini yang akan diterima oleh AMM. Para pihak tidak memiliki veto atas tindakan atau kontrol terhadap kegiatan operasional AMM.

5.8. Pemerintah RI bertanggung jawab atas keamanan semua personil AMM di Indonesia. Personil AMM tidak membawa senjata. Bagaimanapun juga Kepala Misi Monitoring dapat memutuskan perkecualian bahwa patroli tidak akan didampingi oleh pasukan bersenjata Pemerintah RI. Dalam hal ini, Pemerintah RI akan diberitahukan dan Pemerintah RI tidak akan bertanggung jawab atas keamanan patroli tersebut.

5.9. Pemerintah RI akan menyediakan tempat-tempat pengumpulan senjata dan mendukung tim-tim pengumpul senjata bergerak (mobile team) bekerjasama dengan GAM.

5.10. Penghancuran segera akan dilaksanakan setelah pengumpulan senjata
dan amunisi. Proses ini akan sepenuhnya didokumentasikan dan dipublikasikan sebagaimana mestinya.

5.11. AMM melapor kepada Kepala Misi Monitoring yang akan memberikan
laporan rutin kepada para pihak dan kepada pihak lainnya sebagaimana diperlukan, maupun kepada orang atau kantor yang ditunjuk di Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta.

5.12. Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini setiap pihak akan
menunjuk seorang wakil senior untuk menangani semua hal ihwal yang terkait dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dengan Kepala Misi Monitoring.

5.13. Para pihak bersepakat atas suatu pemberitahuan prosedur
tanggungjawab kepada AMM, termasuk isu-isu militer dan rekonstruksi.

5.14. Pemerintah RI akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan
berkaitan dengan pelayanan medis darurat dan perawatan di rumah sakit bagi personil AMM.

5.15. Untuk mendukung transparansi, Pemerintah RI akan mengizinkan akses
penuh bagi perwakilan media nasional dan internasional ke Aceh.


6. Penyelesaian perselisihan

6.1. Jika terjadi perselisihan berkaitan dengan pelaksanaan Nota
Kesepahaman ini, maka akan segera diselesaikan dengan cara berikut:

a). Sebagai suatu aturan, perselisihan yang terjadi atas pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan diselesaikan oleh Kepala Misi Monitoring, melalui musyawarah dengan para pihak dan semua pihak memberikan informasi yang dibutuhkan secepatnya. Kepala Misi Monitoring akan mengambil keputusan yang akan mengikat para pihak.

b). Jika Kepala Misi Monitoring menyimpulkan bahwa perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan cara sebagaimana tersebut di atas, maka perselisihan akan dibahas bersama oleh Kepala Misi Monitoring dengan wakil senior dari setiap pihak. Selanjutnya, Kepala Misi Monitoring akan mengambil keputusan yang akan mengikat para pihak.

c). Dalam kasus-kasus di mana perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui salah satu cara sebagaimana disebutkan di atas, Kepala Misi Monitoring akan melaporkan secara langsung kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, pimpinan politik GAM dan Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative, serta memberitahu Komite Politik dan Keamanan Uni Eropa. Setelah berkonsultasi dengan para pihak, Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative akan mengambil keputusan yang mengikat para pihak.

***


Pemerintah RI dan GAM tidak akan mengambil tindakan yang tidak konsisten dengan rumusan atau semangat Nota Kesepahaman ini.

***

Ditandatangani dalam rangkap tiga di Helsinki, Finlandia, pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2005.


A.n. Pemerintah Republik Indonesia,
Hamid Awaluddin
Menteri Hukum dan HAM


A.n. Gerakan Aceh Merdeka,
Malik Mahmud
Pimpinan


Disaksikan oleh,

Martti Ahtisaari
Mantan Presiden Finlandia
Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative
Fasilitator proses negosiasi

Sumber : http://acstf.org

Thursday 12 January 2012

Meuhat Damei

Reff : Damei..beudamei.. Nanggroe Aceh nyoe, jinoe ka damei sabe ta rasa..adak meugantoe uroe meugantoe, meuhat damei nyoe sabe ta rasa....hmm...
 Liza Aulia “Meuhat Damei”. Padahal baru saja bln juni yang lalu dapat inspirasi bikin lagu itu, tapi sekarang.... Semoga bisa menjadi sedikit do'a utk tanah Aceh kita tercinta. Aamiin..aamiin ya rabbal'alamin :(
Mau dengar CD lagunya ataupun DVDnya, sabar....dan jangan lupa beli yang ASLI alias ORIGINAL agar music nanggroe Aceh Maju dan berkembang terus/oke...
 

Tuesday 10 January 2012

Kesultanan Aceh Darussalam

Kesultanan Aceh Darussalam berdiri menjelang keruntuhan dari Samudera Pasai yang pada tahun 1360 ditaklukkan oleh Majapahit hingga kemundurannya di abad ke-14. Kesultanan Aceh terletak di utara pulau Sumatera dengan ibu kota Kutaraja (Banda Aceh) dengan sultan pertamanya adalah Sultan Ali Mughayat Syah yang dinobatkan pada pada Ahad, 1 Jumadil awal 913 H atau pada tanggal 8 September 1507. Dalam sejarahnya yang panjang itu (1496 - 1903), Aceh telah mengukir masa lampaunya dengan begitu megah dan menakjubkan, terutama karena kemampuannya dalam mengembangkan pola dan sistem pendidikan militer, komitmennya dalam menentang imperialisme bangsa Eropa, sistem pemerintahan yang teratur dan sistematik, mewujudkan pusat-pusat pengkajian ilmu pengetahuan, hingga kemampuannya dalam menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain.

Awal mula

Kesultanan Aceh didirikan oleh Sultan Ali Mughayat Syah pada tahun 1496. Di awal-awal masa pemerintahannya wilayah Kesultanan Aceh berkembang hingga mencakup Daya, Pedir, Pasai, Deli dan Aru. Pada tahun 1528, Ali Mughayat Syah digantikan oleh putera sulungnya yang bernama Salahuddin, yang kemudian berkuasa hingga tahun 1537. Kemudian Salahuddin digantikan oleh Sultan Alauddin Riayat Syah al-Kahar yang berkuasa hingga tahun 1568

Masa kejayaan

Kesultanan Aceh mengalami masa keemasan pada masa kepemimpinan Sultan Iskandar Muda (1607 - 1636). Pada masa kepemimpinannya, Aceh telah berhasil memukul mundur kekuatan Portugis dari selat Malaka. Kejadian ini dilukiskan dalam La Grand Encyclopedie bahwa pada tahun 1582, bangsa Aceh sudah meluaskan pengaruhnya atas pulau-pulau Sunda (Sumatera, Jawa dan Kalimantan) serta atas sebagian tanah Semenanjung Melayu. Selain itu Aceh juga melakukan hubungan diplomatik dengan semua bangsa yang melayari Lautan Hindia. Pada tahun 1586, kesultanan Aceh melakukan penyerangan terhadap Portugis di Melaka dengan armada yang terdiri dari 500 buah kapal perang dan 60.000 tentara laut. Serangan ini dalam upaya memperluas dominasi Aceh atas Selat Malaka dan semenanjung Melayu. Walaupun Aceh telah berhasil mengepung Melaka dari segala penjuru, namun penyerangan ini gagal dikarenakan adanya persekongkolan antara Portugis dengan kesultanan Pahang.
Dalam lapangan pembinaan kesusasteraan dan ilmu agama, Aceh telah melahirkan beberapa ulama ternama, yang karangan mereka menjadi rujukan utama dalam bidang masing-masing, seperti Hamzah Fansuri dalam bukunya Tabyan Fi Ma'rifati al-U Adyan, Syamsuddin al-Sumatrani dalam bukunya Mi'raj al-Muhakikin al-Iman, Nuruddin Al-Raniri dalam bukunya Sirat al-Mustaqim, dan Syekh Abdul Rauf Singkili dalam bukunya Mi'raj al-Tulabb Fi Fashil

Kemunduran


Kemunduran Kesultanan Aceh bermula sejak kemangkatan Sultan Iskandar Tsani pada tahun 1641. Kemunduran Aceh disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya ialah makin menguatnya kekuasaan Belanda di pulau Sumatera dan Selat Malaka, ditandai dengan jatuhnya wilayah Minangkabau, Siak, Tapanuli dan Mandailing, Deli serta Bengkulu kedalam pangkuan penjajahan Belanda. Faktor penting lainnya ialah adanya perebutan kekuasaan di antara pewaris tahta kesultanan.
Traktat London yang ditandatangani pada 1824 telah memberi kekuasaan kepada Belanda untuk menguasai segala kawasan British/Inggris di Sumatra sementara Belanda akan menyerahkan segala kekuasaan perdagangan mereka di India dan juga berjanji tidak akan menandingi British/Inggris untuk menguasai Singapura.
Pada akhir November 1871, lahirlah apa yang disebut dengan Traktat Sumatera, dimana disebutkan dengan jelas "Inggris wajib berlepas diri dari segala unjuk perasaan terhadap perluasan kekuasaan Belanda di bagian manapun di Sumatera. Pembatasan-pembatasan Traktat London 1824 mengenai Aceh dibatalkan." Sejak itu, usaha-usaha untuk menyerbu Aceh makin santer disuarakan, baik dari negeri Belanda maupun Batavia. Setelah melakukan peperangan selama 40 tahun, Kesultanan Aceh akhirnya jatuh dan digabungkan sebagai bagian dari negara Hindia Timur Belanda. Pada tahun 1942, pemerintahan Hindia Timur Belanda jatuh di bawah kekuasan Jepang. Pada tahun 1945, Jepang dikalahkan Sekutu, sehingga tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan di ibukota Hindia Timur Belanda (Indonesia) segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, Aceh menyatakan bersedia bergabung ke dalam Republik indonesia atas ajakan dan bujukan dari Soekarno kepada pemimpin Aceh Tengku Muhammad Daud Beureueh saat itu




Friday 6 January 2012

Misteri Buraq

by Suara Al-Fakir on Friday, 7 January 2011 at 20:54


Buraq (bahasa Arab: البراق , Al-Burāq; "cahaya atau kilat") adalah sesosok makhluk tunggangan ajaib, yang membawa Nabi Muhamad SAW ketika peristiwa Isra Mi'raj.

Makhluk ini diciptakan Allah terbuat dari cahaya. Dilihat dalam kamus bahasa, maka kita akan menemukan istilah "Buraq" yang diartikan sebagai "Binatang kendaraan Nabi Muhammad SAW", dia berbentuk kuda bersayap kiri kanan. Dalam pemakaian umum, "Buraq" itu berarti burung cendrawasih, yang oleh kamus diartikan dengan burung dari surga (bird of paradise). Sebenarnya "Buraq" itu adalah istilah yang dipakai dalam Al-Qur'an dengan arti "kilat" termuat pada ayat 2/19, 2/20 dan 13/2 dengan istilah aslinya "Barqu".

Menurut sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Annas, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa Buraq itu adalah "Dabbah", yang menurut penafsiran bahasa Arab adalah suatu makhluk hidup berjasad, bisa laki-laki bisa perempuan, berakal dan juga tidak berakal. Kalau dilihat dalam kamus bahasa, maka kita akan menemukan istilah "Buraq" yang diartikan sebagai "Binatang Kendaraan Nabi Muhammad SAW", dia berbentuk kuda bersayap kiri kanan. Dalam pemakaian umum "Buraq" itu berarti burung cendrawasih yang oleh kamus diartikan dengan burung dari surga (bird of paradise).

Sebenarnya "Buraq" itu adalah istilah yang dipakai dalam Al-Qur'an dengan arti "kilat" termuat pada ayat 2/19, 2/20 dan 13/2 dengan istilah aslinya "Barqu".

Buraq mempunyai dua sayap yang digunakan untuk terbang di antara langit dan bumi, wajahnya seperti wajah manusia, lisannya seperti lisan orang arab, kedua alisnya lebar, kedua tanduknya besar, kedua telinganya tipis diciptakan dari zabarjud hijau, kedua matanya hitam bagaikan bintang yang bersinar, ubun-ubunnya dari yaqut merah, dan ekornya seperti ekor sapi yang dilapisi dengan emas merah.

Dikatakan bahwa keelokan/ kecantikannya bagaikan burung merak, Di atas khimar dan di bawah keledai, dinamakan Buraq karena larinya dan kecepatannya bagaikan Barqi (kilat).

Ketika Buraq mendekati Nabi SAW agar menungganginya, dia merasa bimbang. Jibril pun berkata: "Demi Tuhanku, tidak menunggangimu selain Nabi dari bangsa Hasyimi Al-Abthahi Al-Quraisyi yaitu Nabi Muhammad bin Abdullah yang memiliki Al-Qur’an." Nabi Muhammad SAW berkata: "Saya Muhammad bin Abdullah." Maka naiklah Nabi Muhammad SAW dan pergilah mereka menuju surga. Setelah sampai di surga Nabi menjatuhkan diri dan bersujud, maka terdengarlah suara yang berseru: "Angkatlah kepalamu hai Muhammad, hari ini tidak ada ruku' dan sujud, sebaliknya hari ini adalah hisab dan pembalasan, angkatlah kepalamu hai Muhammad dan mintalah kamu, niscaya kamu akan Aku penuhi." Muhammad berkata: "Tuhanku, apa yang Engkau janjikan padaku tentang umatku?" Allah berfirman: "Aku akan memberimu sesuatu yang engkau ridhai." Sebagaimana firman-Nya: "Dan kelak Tuhanmu pasti memberikan karunia-Nya kepadamu, lalu (hati) kamu menjadi puas.” (QS. Adh-Dhuha: 5).

PENDAPAT PARA AHLI
Para sarjana telah melakukan penyelidikan dan berkesimpulan bahwa kilat atau sinar bergerak sejauh 186.000 mil atau 300 kilometer perdetik. Dengan penyelidikan yang memakai sistem paralax, diketahui pula jarak matahari dari bumi sekitar 93.000.000 mil dan dilintasi oleh sinar dalam waktu 8 menit.

Jarak sedemikian besar disebut 1 AU atau satu Astronomical Unit, dipakai sebagai ukuran terkecil dalam menentukan jarak antar benda angkasa. Dan kita sudah membahas bahwa Muntaha itu letaknya di luar sistem galaksi bimasakti kita, di mana jarak dari satu galaksi menuju ke galaksi lainnya saja sekitar 170.000 tahun cahaya. Sedangkan Muntaha itu sendiri merupakan bumi atau planet yang berada dalam galaksi terjauh dari semua galaksi yang ada di ruang angkasa.

Amatlah janggal jika kita mengatakan bahwa Buraq tersebut dipahami sebagai binatang atau kuda bersayap yang dapat terbang ke angkasa bebas. Orang tentu dapat mengetahui bahwa sayap hanya dapat berfungsi dalam lingkungan atmosfir planet di mana udara ditunda ke belakang untuk gerak maju ke muka atau ditekan ke bawah untuk melambung ke atas.

Udara begitu hanya berada dalam troposfir yang tingginya 6 hingga 16 Km dari permukaan bumi, padahal Buraq itu harus menempuh perjalanan menembusi luar angkasa yang hampa udara di mana sayap tak berguna malah menjadi beban. Dengan kecepatan kilat maka binatang kendaraan itu, begitu juga Nabi yang menaiki, akan terbakar dalam daerah atmosfir bumi. Sebaliknya ketiadaan udara untuk bernafas dalam menempuh jarak yang sangat jauh, sementara itu harus mengelakkan diri dari meteorities yang berlayangan di angkasa bebas.

Semua itu membuktikan bahwa Nabi Muhammad SAW bukanlah melakukan perjalanan Mi'rajnya dengan menggunakan binatang ataupun hewan bersayap sebagaimana yang diyakini oleh orang selama ini.

Penggantian istilah dari Barqu yang berarti kilat menjadi Buraq jelas mengandung pengertian yang berbeda, di mana jika Barqu itu adalah kilat, maka Buraq saya asumsikan sebagai sesuatu kendaraan yang mempunyai sifat dan kecepatannya di atas kilat atau sesuatu yang kecepatannya melebihi gerakan sinar.

Menurut akal pikiran kita sehari-hari yang tetap tinggal di bumi, jarak yang demikian jauhnya tidak mungkin dapat dicapai hanya dalam beberapa saat saja. Untuk menerobos garis tengah jagat raya saja memerlukan waktu 10 milyar tahun cahaya melalui galaksi-galaksi yang oleh Garnow disebut sebagai fosil-fosil jagad raya dan selanjutnya menuju alam yang sulit digambarkan jauhnya oleh akal pikiran dan panca indera manusia dengan segala macam peralatannya, karena belum atau bahkan tidak diketahui oleh para Astronomi, galaksi yang lebih jauh dari 20 bilyun tahun cahaya. Dengan kata lain mereka para Astronom tidak dapat melihat apa yang ada di balik galaksi sejauh itu karena keadaannya benar-benar gelap mutlak.

Untuk mencapai jarak yang demikian jauhnya tentu diperlukan penambahan kecepatan yang berlipat kali kecepatan cahaya. Sayangnya kecepatan cahaya merupakan kecepatan yang tertinggi yang diketahui oleh manusia sampai hari ini atau bisa jadi karena parameter kecepatan cahaya belum terjangkau oleh manusia.

Dalam Al-Qur'an kita jumpai betapa hitungan waktu yang diperlukan oleh para malaikat dan ruh-ruh orang yang meninggal kembali kepada Tuhan:
  • “Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun.” (QS. Al-Ma’aarij: 4)
Ukuran waktu dalam ayat di atas ada para ahli yang menyebut bahwa angka 50 ribu tahun itu menunjukkan betapa lamanya waktu yang diperlukan penerbangan Malaikat dan Ar-Ruh untuk sampai kepada Tuhan.

Namun bagaimanapun juga ayat itu menunjukkan adanya perbedaan waktu yang cukup besar antara waktu kita yang tetap di bumi dengan waktu malaikat yang bergerak cepat sesuai dengan pendapat para ahli fisika yang menyebutkan "Time for a person on earth and time for a person in hight speed rocket are not the same", waktu bagi seseorang yang berada di bumi berbeda dengan waktu bagi orang yang ada dalam pesawat yang berkecepatan tinggi.

Perbedaan waktu yang disebut dalam ayat di atas dinyatakan dengan angka satu hari Malaikat berbanding 50.000 tahun waktu bumi. Perbedaan ini tidak ubahnya dengan perbedaan waktu bumi dan waktu elektron, di mana satu detik bumi sama dengan 1.000 juta tahun elektron atau 1 tahun Bima Sakti = 225 juta tahun waktu sistem solar.

Jadi bila malaikat berangkat jam 18:00 dan kembali pada jam 06.00 pagi waktu malaikat, maka menurut perhitungan waktu di bumi sehari Malaikat = 50.000 tahun waktu bumi. Dan untuk jarak radius alam semesta hingga sampai ke Muntaha dan melewati angkasa raya yang disebut sebagai 'Arsy Ilahi, 10 Milyar tahun cahaya diperlukan waktu kurang lebih 548 tahun waktu malaikat. Namun Malaikat Jibril kenyataannya dalam peristiwa Mi'raj Nabi Muhammad SAW itu hanya menghabiskan waktu 1/2 hari waktu bumi/maksimum 12 Jam, atau = 1/100.000 tahun Jibril.

Kejadian ini nampaknya begitu aneh dan bahkan tidak mungkin menurut pengetahuan peradaban manusia saat ini. Tetapi para ilmuwan mempunyai pandangan lain. Suatu contoh apa yang dikemukakan oleh Garnow dalam bukunya Physies Foundations and Frontier antara lain disebutkan bahwa jika pesawat ruang angkasa dapat terbang dengan kecepatan tetap/cahaya/menuju ke pusat sistem galaksi Bima Sakti, ia akan kembali setelah menghabiskan waktu 40.000 tahun menurut kalender bumi. Tetapi menurut si pengendara pesawat /pilot/ penerbangan itu hanya menghabiskan waktu 30 tahun saja. Perbedaan tampak begitu besar lebih dari 1.000 kalinya.

Contoh lain yang cukup populer, yaitu paradoks anak kembar, ialah seorang pilot kapal ruang angkasa yang mempunyai saudara kembar di bumi. Dia berangkat umpamanya pada usia 0 tahun menuju sebuah bintang yang jaraknya dari bumi sejauh 25 tahun cahaya. Setelah 50 tahun kemudian si pilot tadi kembali ke bumi ternyata bahwa saudaranya yang tetap di bumi berusia 49 tahun lebih tua, sedangkan si pilot baru berusia 1 tahun saja. Atau penerbangan yang seharusnya menurut ukuran bumi selama 50 tahun cahaya pulang pergi dirasakan oleh pilot hanya dalam waktu selama 1 tahun saja.
Dari contoh-contoh di atas menunjukkan bahwa jarak atau waktu menjadi semakin mengkerut atau menyusut bila dilalui oleh kecepatan tinggi di atas yang menyamai kecepatan cahaya.

Kembali pada peristiwa Mi'raj Rasulullah, bahwa jarak yang ditempuh oleh Malaikat Jibril bersama Nabi Muhammad dengan Buraq menurut ukuran di bumi sejauh radius jagad raya ditambah jarak Sidratul Muntaha pulang pergi ditempuh dalam waktu maksimal 1/2 hari waktu bumi (semalam) atau 1/100.000 waktu Jibril atau sama dengan 10-5 tahun cahaya, yaitu kira-kira sama dengan 9,46 X 10 -23 cm/detik dirasakan oleh Jibril bersama Nabi Muhammad SAW (bandingkan dengan radius sebuah elektron dengan 3 X 19-11 cm) atau kira-kira lebih pendek dari panjang gelombang sinar gamma.

Nah, Barqah yang disebut dalam Qur'an yang melingkupi diri Nabi Muhammad SAW adalah berupa penjagaan total yang melindungi beliau dari berbagai bahaya yang dapat timbul baik selama perjalanan dari bumi atau juga selama dalam perjalanan di ruang angkasa, termasuk pencukupan udara bagi pernafasan Rasulullah SAW selama itu dan lain sebagainya.

Jadi, sekarang kita bisa mendeskripsikan tentang kendaraan bernama Buraq ini sedemikian rupa, apakah dia berupa sebuah pesawat ruang angkasa yang memiliki kecepatan di atas kecepatan sinar dan kecepatan UFO? Ataukah dia berupa kekuatan yang diberikan Allah kepada diri Rasulullah SAW sehingga dapat terbang di ruang angkasa dengan selamat dan sejahtera, bebas melayang seperti seorang Superman?

Sebagai suatu wahana yang sanggup membungkus dan melindungi jasad Rasulullah sedemikian rupa sehingga sanggup melawan/mengatasi hukum alam dalam hal perjalanan dimensi. Sekaligus di dalamnya tersedia cukup udara untuk pernafasan Nabi Muhammad SAW dan penuh dengan monitor-monitor yang memungkinkan Nabi untuk melihat keluar ataupun juga monitor-monitor yang bersifat "Futuristik" , yaitu monitor yang memberikan gambaran kepada Rasulullah mengenai keadaan umatnya sepeninggal beliau nantinya.

Bukankah ada banyak juga hadits shahih yang mengatakan bahwa selama perjalanan menuju ke Muntaha itu Nabi Muhammad SAW telah diperlihatkan pemandangan- pemandangan yang luar biasa? Apakah aneh bagi Anda jika Nabi Muhammad SAW telah diperlihatkan oleh Allah (melalui monitor-monitor futuristik tersebut) terhadap apa-apa yang akan terjadi di kemudian hari? Apakah Anda akan mengingkari bahwa jauh setelah sepeninggal Rasul ada banyak sekali manusia yang mampu meramalkan ataupun melihat masa depan seseorang ?

Dalam dunia komputer kita mengenal virtual reality (VR) yaitu penampakan alam nyata ke dalam dimensi multimedia digital yang sangat interaktif sehingga bagaikan keadaan sesungguhnya. Apakah tidak mungkin Rasulullah telah merasakan fasilitas VR dari Allah Swt untuk mempresentasikan kepada kekasih-Nya itu surga dan neraka yang dijanjikan-Nya?

Anda pasti pernah mendengar sebutan "Paranormal" bukan? Jika anda mempercayai semua itu, maka apalah susahnya bagi anda untuk mempercayai bahwa hal itupun terjadi pada diri Rasulullah SAW, hanya saja bedanya bahwa semua itu merupakan gambaran asli dari Allah SWT yang sudah pasti kebenarannya tanpa bercampur dengan hal-hal yang batil. Hal ini juga bisa kita buktikan dengan banyaknya ramalan-ramalan Nabi terhadap keadaan umat Islam setelah beliau tiada dan menjadi kenyataan tanpa sedikitpun meleset? Dari mana Rasulullah dapat melakukannya jika tidak diperlihatkan oleh Allah sebelumnya?
  • “Allah menganugerahkan al-hikmah (kefahaman yang dalam tentang Al-Qur`an dan As-Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah).” (QS. Al-Baqarah: 269)
Hikmah dalam surah Al-Baqarah: 269 dan ayat-ayat lainnya, saya artikan sebagai kebijaksanaan yang diberikan oleh Allah kepada hamba-hambaNya. Kebijaksanaan ini berarti sangat luas, baik dalam bidang ilmu pengetahuan dunia atau akhirat, sebagai perwujudan dari Rahman dan Rahim-Nya.

Di dalam Hadits disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW berangkat ke Muntaha dengan ditemani oleh Malaikat Jibril yang di dalam Al-Qur'an surah An-Najm: 6 dikatakan memiliki akal yang cerdas. Dan dalam perjalanan itu Nabi SAW diberikan kendaraan bernama Buraq yang kecepatannya melebihi kecepatan sinar. Selanjutnya selama perjalanan, Nabi SAW banyak bertanya kepada Malaikat Jibril tentang apa-apa yang diperlihatkan oleh Allah kepadanya, ini menunjukkan bahwa Nabi SAW dan Jibril berada dalam jarak yang berdekatan. Tidak mungkinkah Jibril ini yang mengemudikan Buraq untuk menuju ke Muntaha? Dalam kata lain, Jibril sebagai pilot dan Nabi Muhammad sebagai penumpang?

Bukankah Nabi Muhammad SAW sendiri baru pertama kali itu mengadakan perjalanan ruang angkasa? Sementara Jibril telah ratusan atau bahkan jutaan kali melakukannya di dalam mengemban wahyu yang diamanatkan oleh Allah? Jika dikatakan Nabi sebagai pilot, dari mana Nabi mengetahui arah tujuannya berikut tata cara pengemudian Buraq ini, apalagi ditambah dengan banyaknya visi-visi alias Virtual Reality yang diberikan oleh Allah kepada beliau selama perjalanan dan mengharuskannya mengajukan beragam pertanyaan kepada Jibril? Namun jika kita kembalikan pada pendapat saya semula bahwa Jibril dalam hal ini berlaku sebagai pilot dan Nabi sebagai penumpang, maka semua pertanyaan dan keraguan yang timbul akan hilang.

Dalam hal ini Jibril adalah pilot terbang berpengalaman, ia juga sangat cerdas. Sementara atas diri Nabi SAW sendiri sudah diberikan oleh Allah Barqah di sekeliling beliau, sehingga setiap perubahan yang terjadi dalam perjalanan, seperti goyangnya pesawat, tekanan gravitasi yang hilang, udara dan lain sebagainya tidak akan berpengaruh apa-apa pada diri Nabi SAW yang mulia ini. Dan keadaan yang tanpa pengaruh apa-apa itu memungkinkan bagi Nabi SAW untuk mengadakan pertanyaan-pertanyaan atas visi-visi yang dilihatnya itu sekaligus dapat melihatnya secara jelas/Virtual Reality.

Kembali pada Jibril yang senantiasa meminta izin di dalam memasuki setiap lapisan langit kepada malaikat penjaga, itu dikarenakan bahwa mereka tidak mengenali Jibril yang berada di dalam Buraq itu, sehingga begitu Jibril menjawab, mereka baru bisa mengenali suaranya dan melakukan pendeteksian secara visi keadaan dalam Buraq sehingga nyatalah bahwa yang datang itu benar-benar Jibril.

Di dalam hadits juga disebutkan bahwa malaikat penjaga langit itu juga menanyakan tentang identitas sosok manusia yang dibawa oleh Malaikat Jibril, yang tidak lain dari Rasulullah Muhammad SAW. Dan dijelaskan oleh Jibril bahwa Rasulullah SAW diutus oleh Allah dan telah pula diperintahkan untuk naik ke Muntaha. (Hadits mengenai ini diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim dan dinyatakan oleh jumhur ulama dari ahlus Sunnah sebagai hadits yang shahih).

Hal ini memang berkesan lucu bagi sebagian orang, apalagi mengingat bahwa Nabi SAW adalah manusia yang paling mulia yang mendapatkan kedudukan terhormat yang bisa dibuktikan dengan bersandingnya nama Allah dan nama beliau dalam dua buah khalimah syahadat yang tidak boleh dicampuri, ditambah atau dikurangi dengan berbagai nama lain karena tiada hak bagi makhluk lainnya mencampuri masalah ini. Namun justru di sinilah letak kebesaran Tuhan. Semuanya sengaja dipertunjukkan secara ilmiah kepada Nabi agar beliau dapat membuktikan sendiri betapa ketatnya penjagaan langit itu sebenarnya.

Seperti yang sudah dibahas di halaman artikel "Kajian Isra Mi’raj" bahwa Muntaha itu terletak di galaksi terjauh, di mana Adam dulunya diciptakan dan ditempatkan pertama kali bersama Hawa. Tetapi sejak Adam bersama istrinya dan juga Jin serta Iblis diusir oleh Allah dari sana, maka penjagaan terhadap tempat tersebut diperketat sedemikian rupanya, sehingga tidak memungkinkan siapapun juga kecuali para malaikat untuk dapat memasukinya, seperti yang termuat dalam A-Qur’an surah Al-Jin ayat 8, 9 dan 10:
  • “Dan sesungguhnya kami telah mencoba mengetahui (rahasia) langit, maka kami mendapatinya penuh dengan penjagaan yang kuat dan panah-panah api.”  (QS. Al-Jin: 8)
  • “Dan sesungguhnya kami dahulu dapat menduduki beberapa tempat di langit itu untuk mendengar-dengarkan (berita-beritanya). Tetapi sekarang barangsiapa yang (mencoba) mendengar-dengarkan (seperti itu) tentu akan menjumpai panah api yang mengintai (untuk membakarnya)."  (QS. Al-Jin: 9)
  • "Dan sesungguhnya kami tidak mengetahui (dengan adanya penjagaan itu) apakah keburukan yang dikehendaki bagi orang yang di bumi ataukah Tuhan mereka menghendaki kebaikan bagi mereka.”  (QS. Al-Jin: 10)
Dalam hal ini bisa diasumsikan bahwa yang disebut dengan lapisan langit pada Muntaha itu adalah berupa planet-planet yang terdekat dengan "bumi-muntaha". Hal ini saya hubungkan dengan pernyataan QS. Al-Jin: 9, bahwa Jin atau Iblis itu dapat menduduki beberapa tempat. Mampu menduduki tempat di sana artinya mampu berdiam di tempat tersebut, dan karena tempat itu ganda (beberapa tempat), maka jelas tempat itu bukan Muntaha itu sendiri, namun tempat yang terdekat dari  Muntaha.

Sesuai dengan kajian saya sebelumnya, bahwa Muntaha itu berupa bumi yang di sekitarnya juga terdapat planet-planet, maka planet-planet itulah tempat atau posisi para syaithan itu berdiam dahulunya untuk mencuri dengar berita-berita langit.

Muntaha sendiri berarti "dihentikan" atau bisa juga kita tafsirkan sebagai tempat terakhir dari semua urusan berlabuh. Tempat yang menjadi perbatasan segala pencapaian kepada Tuhan.

Sidrah berarti "Teratai" yaitu bunga yang berdaun lebar, hidup di permukaan air kolam atau telaga. Uratnya panjang mencapai tanah dasar air tersebut. Bilamana pasang naik, teratai akan ikut naik, dan bila pasang surut diapun akan turun, sementara uratnya tetap terhujam pada tanah dasar tempatnya bertumbuh.

Teratai yang berdaun lebar menyerupai keadaan planet yang memiliki permukaan luas, sungguh harmonis untuk tempat kehidupan makhluk hidup. Teratai berurat panjang mencapai tanah dasar di mana dia tumbuh tidak mungkin bergerak jauh, menyerupai keadaan planet yang selalu berhubungan dengan matahari dari mana dia tidak mungkin bergerak jauh dalam orbit zigzagnya dari garis ekliptik. Dan air di mana teratai berada menyerupai angkasa luas di mana semua planet yang ada mengorbit mengelilingi matahari.

Turun naik teratai di permukaan air berarti orbit planet mengelilingi matahari berbentuk oval, bujur telur, di mana ada titik Perihelion yaitu titik terdekat pada matahari yang dikitarinya. Begitu pula ada titik Aphelion, titik terjauh dari matahari. Sewaktu planet berada di Aphelionnya dia bergerak lambat. Keadaan gerak demikian membantu kestabilan orbit setiap planet yang mulanya hanya didasarkan atas kegiatan magnet yang dimilikinya saja.

Allah sendiri tidak berposisi di Muntaha, meskipun Muntaha itu merupakan planet terjauh dan terpinggir dalam bentangan alam semesta sekaligus sebagai dimensi tertinggi, di mana mayoritas malaikat berada di sana sembari memuji dan bertasbih kepada Allah. Ia hanyalah sebagai suatu tempat ciptaan Allah yang pada hari kiamat kelak akan dileburkan pula dan semua isinya, termasuk para malaikat itu akan mati kecuali siapa yang dikehendaki-Nya saja (QS. An-Naml:87), hanya Allah sajalah satu-satunya dimensi Tertinggi yang kekal dan abadi (QS. Al-Baqarah: 255).

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails