Wednesday 28 November 2007

Fatwa Hukum Ganja

Keputusan
Rapat Komisi “B” (Fatwa/Hukum)
MUI-Provinsi Daerah Istimewa Aceh
Tentang
Hukum Narkotika
Rapat Komisi “B” (Fatwa/Hukum) Majelis Ulama Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang berlangsung pada hari Jum‘at, 11 Jumadil Akhir 1414 H (26 Nopember 1993 M), bertempat di Kantor Majelis Ulama, dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisi “B” (Fatwa/Hukum), setelah:
Mengingat:
Fiman Allah swt., antara lain yang termaktub dalam surat Al-Maaidah, ayat 90 dan dalam surat An-Nisaa, ayat: 43; Hadits-hadits; Pendapat Ulama dan Dalil-dalil ’Aqliyah (1);

Mendengar:
Pikiran pikiran yang berkembang dalam diskusi pada hari dan tanggal tersebut di atas, baik mengenai pengertian ayat, hadits dan analisa terhadap pendapat ulama dan dalil-dalil ’aqliyah, termasuk akibat akibat yang ditimbulkan oleh ganja dilihat dari berbagai segi tinjauan;

Memperhatikan:
Bahwa di beberapa tempat dalam Provinsi Daerah Is-timewa Aceh ditemukan ladang ladang ganja yang diusahakan oleh beberapa orang dan hal ini membawa keresahan bagi masyarakat pada umumnya;

Menimbang:
Bahwa fungsi Komis “B” (Fatwa/Hukum) Majelis Ulama Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Aceh, antara lain ialah memberikan fatwa dan bimbingan kepada masyarakat;

MEMUTUSKAN
Menetapkan:

Pertama:
Menyimpulkan bahwa Hukum menggunakan Narkotika (Muskiraat atau Mukhaddirat), seperti Ganja, Morfin, Heroin, Candu dan Sejenisnya dengan cara Meminum, Memakan, Mengisap, Menginjeksi dam lain-lain adalah Haram.

Kedua:
Oleh karena itu, pekerjaan yang berkaitan dengan pengadaan Narkotika (Muskiraat dan Mukhaddirat), seperti Menanam, Menjual, Mengangkut dan sebagainya, hukumnya adalah Haram juga;

Ketiga:
Pengecualian untuk diktum pertama dan kedua di atas hanyalah terbayas pada hal-hal yang merupakan Dharuurat Syariyyah, misalnya untuk keperluan kedokteran.

Ditetapkan di : Banda Aceh
: 11 J umadil Akhir 1414 H
Pada Tanggal : 26 Nopember 1993 M

Mengetahui,
Pimpinan Majelis Ulama Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Komisi “B” (Fatwa/Hukum)

Ketua, Ketua,
dto dto
(Tgk. H. Soufyan Hamzah) (DR.Tgk. H. Muslim Ibrahim, MA)

Mengenai himbauan untuk ada kerjasama dengan dinas Kesehatan, Pendidikan dan lain lain, memanglah harus demikian adanya. Ini amat perlu. Bukan hanya dengan dinas Kesehatan, tapi juga dengan dinas-dinas yang lain termasuk dinas Infokom. Dan mesti juga semua komponen masyarakat. Demikian, Wallahu a‘lamu bishshawaab.

3 comments :

STOP DREAMING START ACTION said...

bagaimana dengan hukum rokok?

Amexchou said...

belum dibuat bang,karena ustadznya banyak yang merokok hehehehe

islam mumtaz said...

hehehe.......ikutan ketwa saja

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails