Thursday 5 January 2012

Mengapa Partai Aceh (PA) tidak ikut pemilu | Kisruh Pilkada Aceh 2012

oleh : NURLIS E. MEUKO  | atjehpos.com


Tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Aceh hingga hari ini terus berdenyut. Pendaftaran sudah dilakukan di 17 kabupaten dan satu provinsi. Semua bersiap-siap menuju garis start. Pesta politik akbar di ujung Pulau Sumatera segera dimulai. Saling sikut, manabur fitnah, lalu menebar pesona, menjadi jamak. Mudah-mudahan tak menjadikan nyawa sebagai tumbal politik.
Sayangnya, pertarungan politik ini laksana sayur tanpa garam. Partai Aceh urung bertarung. Hingga tenggat waktu usai, mereka belum juga mendaftar di pilkada.  Padahal partai lokal ini pemenang pemilu di Aceh pada 2009. Meraih  1.007.173 suara dari total pemilih 2.266.731, Partai Aceh menguasai 47 persen kursi yang tersedia dan menjadi penguasa parlemen dengan 33 dari 69 kursi di DPRA.
Tak hanya itu, mereka juga mampu membawa Partai Demokrat  meraih suara terbanyak untuk parlemen di DPR-RI. Bahkan, membuat Presiden Susilo Bambang Yudhono memenangkan suara 92 persen di Aceh, ini angka yang fantastis.
Andaikata Partai Aceh ikut Pilkada maka menjadi komposisi persaingan politik yang elok. Partai Aceh menyokong simbolnya , Muzakir Manaf yang adalah mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM),  juga Ketua Partai Aceh menjadi calon wakil gubernur. Tentu perhitungan ini tanpa menafikan kehadiran Zaini Abdullah, elit GAM yang justru diusung sebagai calon gubernur.
Mualem –sapaan akrab Muzakir Manaf--  akan bersaing dengan dua tokoh populer lain di Aceh, yaitu Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh) dan Muhammad Nazar (Wakil Gubernur Aceh). Berpasangan dengan Muhyan Yunan, Irwandi mencalonkan diri melalui jalur perseorangan (biasa disebut calon independen), sedangkan Nazar bersama Nova Iriansyah –anggota DPRRI—didapuk Partai Demokrat, PPP, dan Partai SIRA.
Sejatinya, ini adalah pertaruhan reputasi antar mereka. Apakah rakyat Aceh akan terpikat dengan Partai Aceh (Zaini-Muzakir), memilih calon perseorangan (Irwandi-Muhyan), atau malah terpesona dengan tokoh dari Partai Nasional (Nazar-Nova).
Namun itu tak terjadi, sebab Partai Aceh menarik diri.
Sekarang mari mencermati mengapa Partai Aceh tak mendaftar, apa yang sesungguhnya terjadi? Bukankah Partai Aceh memiliki kekuatan yang sangat besar dan berpengaruh sekaligus memiliki instrumen yang kuat dengan operator merata di seluruh daerah?
Tampaknya, perkara politik eksternal bukanlah simpul masalah utama dalam partai ini. Bisa kita lihat dari gerak politik mereka menjelang Pilkada yang berganti-ganti peran saat melangkah. Arah berubah-ubah dan melingkar.
Soal eksternal Partai Aceh, lawan politik mereka itu boleh dikata memiliki kesamaan taktik. Soalnya berasal dari perguruan yang sama. Misalnya, Mualem sudah jelas adalah sang panglima. Lalu, siapa yang tak kenal dengan Irwandi, si tokoh GAM yang akrab disapa Teungku Agam. Dialah salah satu operator dan perancang gerakan dibalik layar ketika Aceh bergelut dalam konflik. Adapun Nazar boleh dikata sebagai sayap politik GAM yang beririsan dengan organisasi massa yang dipimpinnya, yaitu SIRA (Sentral Informasi Referendum Aceh).
Ibarat kata, di antara mereka bertiga sudahlah mengetahui isi kepala dari rekan yang menjadi lawan politiknya itu.
Bedanya, sebagai incumbent maka Irwandi dan Nazar punya ruang yang lebih luas dalam merebut perhatian masyarakat dalam pilkada ini. Sebagai gubernur dan wakil gubernur –pejabat publik -- tentu saja setiap saat mendapat liputan wartawan. Sehingga masuk akal pula ketika sejumlah survei mengunggulkannya. Tantangan inilah yang harus dijawab oleh Partai Aceh untuk meraih kemenangan dalam Pilkada. Taktik seperti apa yang akan mereka lakukan, selain berupaya merebut hati masyarakat dengan berbagai acara yang digelar.
Nah, titik penting yang menjadi kunci pertarungan terdapat pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menghidupkan kembali calon perseorangan. MK mencabut salah satu pasal di Undang-undang Pemerintahan Aceh yang menyebut calon perseorangan hanya berlaku satu kali pada pilkada lima tahun lalu.
Di sinilah politik mengayun terjadi dalam Partai Aceh. Diawali dengan sikap Partai Aceh yang menguasai Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyerang lawannya dengan menerbitkan Qanun Pilkada tanpa calon perseorangan. Mereka mencoba merengkuh dua kemenangan, mempertahankan UUPA dan sekaligus mendepak calon perseorangan dari percaturan politik.
Irwandi melawan. Dia yang berposisi sebagai gubernur tak meneken Qanun hingga tak bisa diterapkan.  Dua pendapat yang berbeda ini masing-masing memiliki dasar hukum pula. Di satu sisi, Irwandi berdiri pada putusan hukum MK. Di sisi lain Partai Aceh mempertahankan UUPA yang menyebutkan bahwa bila hendak mengubah UUPA haruslah menyertakan DPRA.
Yang menjadi masalah UUPA diubah melalui putusan hukum, bagaimana ini?  Inilah namanya politik, semua hal bisa terjadi. Pada titik ini, gerak Partai Aceh mulai moderat: mampu menggoreng kemelut Putusan MK dan UUPA menjadi konflik regulasi. Bahkan menjadi magnit hingga partai nasional masuk dalam kancah pertempuran. Mereka berkoalisi. Setidaknya ada 17 partai politik bersatu, termasuk partai penguasa, Partai Demokrat. Bahkan Mawardy Nurdin, Ketua Partai Demokrat Aceh, muncul menjadi dirijennya.
Gerakan ini membawa pengaruh strategis. Persoalan konflik regulasi melambung sampai Jakarta. Dalam beberapa kali pertemuan dengan pejabat di Kementerian Dalam Negeri, hasilnya konflik politik di Aceh disepakati untuk jeda selama bulan ramadhan kemarin. Dan, Partai Aceh berada di atas angin. Tapi putusan belum final. Pemerintah Pusat menawarkan agar DPRA kembali membahas Qanun Pilkada.
Semasa jeda muncul perkiraan, bahwa DPRA akan membahas Qanun Pilkada. Akibatnya akan memakan waktu yang panjang hingga Pilkada tertunda. Kondisi ini akan memaksa, posisi Gubernur Aceh diisi pelaksana tugas. Setelah penundaan Pilkada, DPRA akan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, sekaligus meminta jaminan dalam bentuk konsensus nasional dari lembaga-lembaga tinggi negara agar tidak akan ada lagi perubahan UUPA tanpa persetujuan DPRA.  Jika pola ini yang digunakan maka wibawa Pemerintah Pusat tetap terjaga, dan Partai Aceh tetap bermartabat.
Maka, pertarungan politik semua kandidat memulainya dari nol dan setara. Irwandi dan Nazar akan berada dalam posisi tanpa jabatan ketika bertarung dalam Pilkada. Analisis ini tentu saja dengan melihat kehadiran partai nasional dalam kisruh MK ini. Tentu mereka datang dengan keyakinan bahwa tak ada upaya melawan putusan hukum di sini. Artinya, tentu ada kesepakatan di balik itu.
Namun perkiraan ini meleset.  Sepertinya ada yang aneh berbalik 180 derajat. Tiba-tiba gerak politik Partai Aceh berubah menjadi kaku tanpa kompromi. Bahkan, kehadiran partai nasional terkesan tidak dibutuhkan lagi. Indikasinya, pertemuan setelah masa cooling down yang diadakan di Jakarta tidak lagi melibatkan unsur dari Partai Nasional.
Hasilnya, politisi Partai Aceh di DPRA tetap menolak Qanun Pilkada. Bahkan, tak merespon tawaran pusat  tentang penundaan Pilkada, penunjukan pelaksana tugas gubernur, dan mengakomodir putusan MK.
Mualem cepat membaca situasi. Sehingga mengambil langkah penyelamatan marwah Partai Aceh. Dia yang tak terpesona dengan jabatan memutuskan baru mendaftarkan calon kepala daerah dari Partai Aceh setelah ada sikap yang jelas dari pemerintah pusat soal UUPA. Dia mengatakan, pihaknya lebih mengutamakan UUPA dan perdamaian Aceh daripada berebut jabatan.
Pemerintah Pusat yang semula melunak, akhirnya menentukan sikap yang justru menguntungkan lawan politik Partai Aceh. Presiden SBY menyatakan tak mencampuri urusan KIP dan KPU dalam Pilkada Aceh. Dasar pandangannya adalah Kementerian Polhukam yang merekomendasikan Pilkada berlanjut.
Partai politik nasional mengambil langkah masing-masing sesuai otoritasnya. Putusan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat memilih Nazar sebagai calon gubernur dan dipasangkan dengan kadernya, Nova. Sedangkan Partai Golkar, semula hendak mengusung Tarmizi Karim sebagai calon gubernur, urung mendaftarkannya.
Selesaikah? Denyut politik belum berhenti, segala kemungkinan masih bisa terjadi. Yang jelas Partai Aceh harus segera berbenah diri, mengejar ketertinggalan kinerja parlemen, memperbaiki manajemen politiknya dan membuka ruang untuk intelektual muda yang sangat banyak di Aceh. Seharusnya, Partai Aceh mampu bergerak lebih lugas, cerdas, dan kuat. []

No comments :

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails