Saturday, 11 September 2010

Orang Aceh di camp Semenyih Malaysia |sebuah sejarah yang dilupakan

SERUAN SOLIDARITAS INTERNASIONAL
UNTUK PERLINDUNGAN HAK ASASI IMMIGRAN INDONESIA
DI MALAYSIA
  
Kawan-kawan yang budiman,
  
Proses deportasi ribuan immigran Indonesia yang dinyatakan tidak berdokumen
kini telah, sedang dan akan dilakukan sampai bulan Agustus 1998 oleh
Pemerintah Malaysia. Dari hasil investigasi kami --Solidaritas Perempuan,
SUARAM dan HAPSARI-- di Camp Tahanan Semenyih, Port Klang, Kuala Lumpur,
dan Tanjung Balai Asahan Medan, telah ditemukan bukti bahwa mereka yang
dipulangkan bukan hanya immigran tak berdokumen tetapi juga mereka yang
berdokumen dan pencari suaka politik dari Aceh.
  
Kami memahami hak Pemerintah Malaysia untuk memulangkan immigran Indonesia
tak berdokumen, namun kami sangat menyesalkan dan memprotes keras
penggunaan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh
polisi Malaysia dalam proses razia, penggeledahan, penahanan dan
pemula-ngan mereka. Peristiwa Semenyih tanggal 26 Maret 1998 dan
kekerasan yang dialami buruh migran Indonesia dan para pencari suaka dari
Aceh di berbagai kamp tahanan menjadi salah satu bukti terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia. Lebih jauh sumber-sumber kami menyatakan
bahwa terjadi pembantaian pada peristiwa Semenyih dengan adanya pengerahan
ribuan polisi (petugas keamanan bertameng dan bersenjata) di pagi buta
melukai puluhan orang dan bahkan memakan korban jiwa. Sampai hari ini
nama-nama korban tak diumumkan. Hal ini sangat meresahkan sejumlah besar
keluarga buruh migran Indonesia yang anggota keluarganya bekerja di
Malaysia. Jumlah orang yang terluka dan mati sangat simpang siur dan tak
nampak adanya usaha untuk mengklarifikasikan akurasi jumlah korbannya.
  
Keprihatinan kami semakin bertambah melihat kenyataan bahwa di
pelabuhan-pelabuhan pendaratan deportasi masih banyak immigran Indonesia
yang terlantar, hanya memiliki satu baju di badan, semua hartanya habis
tertipu calo atau dirampas petugas, sebagian dari mereka membawa bayi dan
anak-anak yang kurang makan, dan jauh dari fasilitas kesehatan.
  
Berkenaan dengan realitas tersebut, kami menyerukan kepada masyarakat
internasional untuk:
  
1. Mendesak Pemerintah Malaysia agar menghentikan pendekatan kekerasan dan
 pelanggaran hak asasi manusia terhadap immigran Indonesia (buruh migran
dan pencari suaka).
2. Mendesak Pemerintah Malaysia agar segera mengumumkan nama-nama korban
yang terluka dan yang tewas dalam insiden Semenyih, Machap Umboo dan
Lenggeng.
3. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera memberikan pelayanan yang
layak dan tidak menstigmatisasi para imigran Indonesia.
  
Yang dapat kawan-kawan lakukan untuk hal tersebut diatas adalah menulis
surat kepada Pemerintah Malaysia dan Pemerintah Indonesia serta mengirimkan
tembusannya kepada kami.
  
Kami juga menghargai berbagai inisiatif kawan-kawan untuk melakukan desakan
serupa melalui berbagai cara yang damai serta menyebarluaskan seruan ini
kepada seluruh masyarakat internasional. Upaya lain juga bisa melalui
bantuan kemanusiaan dalam wujud dana, makanan, obat-obatan dan pakaian
pantas pakai.
  
Dalam kesempatan ini, kami menyerukan dan mendesak kepada badan-badan
internasional (ILO, UNHCR, ICRC, Komisi HAM PBB) untuk:
  
Menyelenggarakan aksi bantuan kemanusiaan kepada immigran Indonesia yang
kini masih di penjara, dan terlantar di pelabuhan pengiriman dan
pendaratan.
Melakukan investigasi dan pemantauan tindak pelanggaran HAM dalam proses
deportasi.
  
Kami menyediakan waktu dan tenaga untuk mengkoordinir bantuan kemanusiaan.
Anda dapat menghubungi kami di alamat berikut ini:
  
Indonesia:
Tati Krisnawaty
Solidaritas Perempuan
Jl. Otista III C-17 Jakarta 13340
Indonesia
Telp/Fax: 021-8193101
E-mail: soliper@centrin.net.id
  
Malaysia
Elizabeth Wong
SUARAM (Suara Rakyat Malaysia)
11 Jalan IA/71 E, Jalan Carey 46000
Selangor Malaysia
Telp: 60-3-7943525
Fax: 60-3-7943526
E-mail: wkpeng@pc.jaring.my
  
  
Jakarta, 21 April 1998
Salam solidaritas,
  
  
Tati Krisnawaty
Ketua BadanPelaksana Harian
____________________________________________________________
Pemimpin pembantai : Bos nya PDRM(Polisi diraja Maling) kala itu
Tan Sri Norian Mai (lahir 5 November 1946) merupakan Ketua Polis Negara Malaysia yang keenam dan berkhidmat dari 8 Januari 1999 sehingga persaraannya pada 5 November 2003.

Dilahirkan di Hilir Perak, Norian menceburkan diri dalam pasukan polis sebagai Kadet Penolong Penguasa Polis pada 8 November 1969. Pada 31 Disember 1984, beliau dilantik menjadi Ketua Polis Terengganu dan kemudian pada 31 Disember 1992, beliau pula dilantik menjadi Ketua Polis Selangor. Norian Mai menjadi Timbalan Ketua Polis Negara pada 6 Julai 1997.

Pada 8 Januari 1999, Norian menjadi Ketua Polis Negara sewaktu Tan Sri Rahim Noor meletakkan jawatan atas peristiwa pemukulan bekas Timbalan Perdana Menteri Anwar Ibrahim di lokap polis Bukit Aman.

No comments :

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails